Para korban perampasan tanah yang tergabung dalam Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), mendatangi kantor Komnas HAM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/4/2019). newsplus.antvkilik.com - Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI) mendesak Komnas HAM untuk menyelidiki kasus perampasan tanah rakyat, karena hak untuk memiliki tanah termasuk Hak Asasi Manusia yang dilindungi undang-undang.Sekjen FKPTI, Agus Muldya menyatakan, selain banyak terjadi di era orde baru, kasus perampasan tanah juga terjadi pasca orde baru. Padahal, pemerintahan Jokowi tengah melaksanakan program sertifikasi untuk melindungi kepemilikan tanah rakyat. “Jadi, sangat ironi jika pemerintah mengabaikan dan membiarkan rakyat yang dirampas tanahnya berjuang sendiri bertahun-tahun melawan mafia perampas tanah,” ujarnya. “Contohnya perampasan tanah ibu Any yang sudah sertifikat tetapi dirampas dengan HGB. Dan ibu Hasina tanahnya sdh sertifikat hak milik juga dirampas. Bagaimana mungkin kalau sudah ada HGB sebelumnya, kantor BPN bisa keluarkan SHM, apalagi SHM asli tanahnya di Bintaro,” ungkapnya.Rusli wahyudi, lanjutnya, sudah selesai di pengadilan dan tanahnya sudah dieksekusi pengadilan karena giriknya hilang ketika mau AJB di Kelurahan.
Mafia Tanah Bergentayangan, FKMTI Lapor Komnas HAM, Beberkan Bukti Perampasan Tanah
Selasa, 9 April 2019 - 17:20 WIB
Baca Juga :