Menhub : Masjid Tidak Boleh Dipakai Dakwah Politik dan Penyebar Hoaks

Menhub : Masjid Tidak Boleh Dipakai Dakwah Politik dan Penyebar Hoaks (Foto : )

Dalam sambutannya Budi Karya Sumadi, mengharapkan kepada seluruh jajaran pengurus masjid untuk tidak memakai dan menjadikan tempat dakwah politik dan dakwah yang bersifat permusuhan atau menyebar informasi bohong (hoaks). newsplus.antvklik.com  - Menjelang Pemilu Pileg dan Pilpres 2019, Masyarakat Cinta Masjid  Indonesia (MCMI ) melakukan kegiatan pelantikan pengurus wilayah propinsi yang terdiri dari 12  Dewan Pimpinan Wilayah (DPW). Pelantikan itu dilakukan oleh Ketua Umum MCMI Wisnu Dewanto di Jakarta. Diharapkan setelah pelantikan pengurus tingkat DPW langsung bekerja, demi menjaga masjid untuk tidak digunakan sebagai dakwah politik dan penyebar hoaks ( 7/4/19 ).[embed]https://youtu.be/DiAUW2jPH7A[/embed]Disaksikan Ketua Dewan Pembina Masyarakat Cinta Masjid Indonesia ( MCMI ) Budi Karya Sumadi, keduabelas DPW yang dilantik yaitu MCMI Aceh, Bangka Belitung, Lampung, DKI Jakaet, Jateng, DIY, Jatim, Bali, Kalimantan Selatan, Sultra, Gorontalo dan Maluku Utara. Sedangkan wilayah lain sudah terlebih dahulu dikukuhkan.Dalam sambutannya Budi Karya Sumadi, mengharapkan kepada seluruh jajaran pengurus masjid untuk tidak memakai dan menjadikan tempat dakwah politik dan dakwah yang bersifat permusuhan atau menyebar informasi bohong (hoaks).“Masjid harus menjadi sarana untuk menyebarkan cinta dan kedamaian dalam masyarakat,  bukan sebaliknya masjid menjadi pusat penyebar hoaks, nanti masyarakat menjadi takut datang untuk beribadah ke masjid,” kata Menteri Perhubungan RI ini.Diharapkan ke depannya MCMI selalu terus menyiarkan dakwah dengan cinta kedamaian kepada seluruh masyarakat Indonesia, apalagi kondisi masyarakat Indonesia sekarang sedang dilanda "hoaks" yang justru akan merugikan masyarakat dan bangsa Indonesia. MCM ini juga diharapkan menjadi perekat umat disaat kondisi bangsa terancap terpecah belah hanya karena perbedaan politik semata. |Kukun Yudi Parwanto | Jakarta |