Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, sukses membongkar jaringan prostitusi online yang melibatkan sejumlah korban berusia belasan tahun. newsplus.antvklik.com- Petugas menangkap seorang perempuan bernama Ayu yang diketahui sebagai mucikari, saat sedang bertransaksi prostitusi online di salah satu hotel di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. “Tersangka punya sejumlah anak binaan (PSK online) berumur 19-21 tahun sebagai pekerja seks komersial (PSK) online,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Sabtu (6/5/2019). Dijelaskan Indratmoko, mucikari ini memasang tarif jutaan rupiah untuk sekali kencan kepada setiap pelanggannya. “Sepak terjangnya terbongkar setelah banyaknya laporan dari masyarakat yang masuk ke Polisi. Tersangka menerima komisi setiap transaksi prostitusi online sekitar Rp 300 ribu. Tersangka sudah melakukan hal ini sejak setahun terakhir,” jelasnya. Setiap calon korban yang dijadikan PSK online, diiming-imingi oleh tersangka, akan bekerja sebagai sales minuman dengan upah yang besar. Tersangka terancam hukuman 6-15 tahun penjara karena melanggar Pasal 296 Juncto 506 KUHP tentang perdagangan manusia. (Muhammad Noer | Makassar) Berikut liputannya: https://youtu.be/bIW0qbPvTrw
Sedang Transaksi di Hotel, Mucikari Prostitusi Online di Makassar Dibekuk
Sabtu, 6 April 2019 - 15:26 WIB
Baca Juga :