Rektor UNM: Jika Sudah Inkrah, Tersangka Pembunuh Siti Zulaeha Djafar Dipecat sebagai PNS

Wahyu Jayadi Tersangka Pembunuh Siti Zulaeha Djafar Dipecat Sebagai PNS (Foto : )

Pelaku pembunuhan terhadap Siti Zulaeha Djafar terancam dipecat tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Negeri Makassar (UNM). newsplus.antvklik.com - Setelah Kepolisian Gowa Sulawesi Selatan menetapkan Wahyu Jayadi sebagai tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap Siti Zulaeha Djafar (Red: sebelumnya ditulis Sulaiha Djafar), pegawai Universitas Negeri Makassar, kini Wahyu terancam dipecat sebagai dosen di kampus tersebut. [caption id="attachment_201726" align="alignnone" width="300"] Rektor Universitas Negeri Makassar Husain Syam. (Foto:Sulhar Andhiez/ANTV).[/caption] Rektor Universitas Negeri Makassar Husaim Syam menjelaskan, pemecatan tidak hormat terhadap Wahyu Jayadi sebagai Aparatur Sipil Negara dan dosen di kampusnya, akan dilakukan jika sudah ada keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap dosen bergelar Doktor tersebut. “Kalau sudah di pengadilan dan dinyatakan inkrah, maka sikap kami selaku pimpinan akan mengambil langkah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sebagai ASN, maka kami pasti akan pecat secara tidak hormat sebagai PNS.Tiada hak-haknya yang diterima selanjutnya,” katanya. [caption id="attachment_201426" align="alignnone" width="300"] Wahyu Jayadi, tersangka. (Foto:Sulhar Andhiez/ANTV).[/caption] Wahyu Jayadi ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan dan menjadi tersangka pelaku pembunuhan istri Kepala Cabang Dinas Kehutanan Barru, Sukri Tenri Gau, bernama Siti Zulaeha Djafar, pada Jumat (22/3/2019) lalu. Korban yang merupakan rekan kerja tersangka di Universitas Negeri Makassar, dicekik lehernya hingga tewas. Jasadnya ditemukan warga di dalam mobil di Gowa, Sulawesi Selatan. (Sulhar Andhiez | Makassar) Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Pembunuh Siti Zulaeha Djafar di Dalam Mobil Dibekuk

Siapa Bunuh Siti Zulaeha Djafar di Dalam Mobil?