Pelaku pembunuhan terhadap Siti Zulaeha Djafar terancam dipecat tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Universitas Negeri Makassar (UNM ). newsplus.antvklik.com - Setelah Kepolisian Gowa Sulawesi Selatan menetapkan Wahyu Jayadi sebagai tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap Siti Zulaeha Djafar (Red: sebelumnya ditulis Sulaiha Djafar), pegawai Universitas Negeri Makassar, kini Wahyu terancam dipecat sebagai dosen di kampus tersebut.[caption id="attachment_201726" align="alignnone" width="300"]
Rektor UNM: Jika Sudah Inkrah, Tersangka Pembunuh Siti Zulaeha Djafar Dipecat sebagai PNS
Selasa, 26 Maret 2019 - 12:09 WIB
Baca Juga :