Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar menjadi saksi terdakwa Neneng Hassanah Yasin, terkait kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Mereka dicecar sejumlah pertanyaan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Tardi, seputar rekomendasi perizinan proyek Meikarta. newsplus.antvklik.com - Mantan pasangan Gubernur Ahmad Heryawan (Aher) dan wakilnya Deddy Mizwar, muncul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019).Kehadiran mereka bersama 10 saksi lainnya di pengadilan, untuk memberikan keterangan dalam perkara kasus dugaan suap perizinan Apartemen Meikarta, yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin.Baik Aher maupun Deddy Mizwar disebut-sebut mengetahui aliran dana untuk mengurus izin proyek Meikarta di tingkat provinsi.Dalam persidangan, Aher mengaku sempat bertemu dengan Neneng di Moskow, Rusia, dan membahas proyek Meikarta, dan telah memberikan surat rekomendasi izin Meikarta kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk ditandatangani, karena yang berhak mendatangi izin tersebut adalah Kepala DPMPTSP, dan saat proses itu, Aher mengaku dirinya tidak menerima uang.Aher lalu melanjutkan cerita bahwa pertemuan dengan Neneng Hassanah Yasin di Moskow, Rusia, karena secara kebetulan sama-sama diundang oleh Kementerian Perdagangan dan Dubes RI untuk Rusia, sebagai delegasi Jawa Barat, bersama sejumlah provinsi lainnya. “Karena itu saya tidak tahu ada Bupati (Neneng) di Moskow. Ternyata saya dan bu Neneng menginap di hotel yang sama. Saat sarapan pagi, bertemu, tidak ada perencanaan kedinasan. Kemudian saat itu bincang-bincang berbagai hal termasuk urusan Meikarta, rekomendasi atau tidak. Kan sedang dibahas, saya tidak tahu detail perlu atau tidak perlunya, yang jelas saya tidak pernah memerintahkan supaya ada rekomendasi. Rekomendasi ngalir saja sesuai dengan peraturan perda,” katanya.Sementara mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar memberikan kesaksian bahwa dirinya melayangkan surat kepada Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait hasil rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD). “Surat dari hasil rapat BKPRD. Mengingat perizinan belum siap tetapi proporsi pembangunan (Meikarta) sudah begitu besar. 500 hektare, dari mana tanahnya, ini kan, belum ada rekomendasi. Rencana (Meikarta) membangun 500 hektare, saya tahunya dari iklan-iklannya,” katanya.Deddy melanjutkan, pihaknya mendatangi lokasi proyek untuk melihat tata ruang dan melakukan pengecekan, ternyata hanya seluas 84,6 hektar. Lahan seluas ini, menurut Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tahun 1990, diperbolehkan untuk perumahan.
Sidang Meikarta, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar Dicecar Pertanyaan
Rabu, 20 Maret 2019 - 19:10 WIB
Baca Juga :