newsplus.antvklik.com - Terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa petang (5/3).[caption id="attachment_198737" align="alignnone" width="300"] Para terdakwa kasus suap proyek Meikarta menjalani sidang (Foto: Asep Barbara)[/caption]Dalam putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Tardi, memvonis Billy Sindoro dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.Majelis hakim menyatakan, bos Meikarta ini dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi suap terhadap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Untuk itu, hakim menyatakan, Billy bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.Selain Billy, majelis hakim juga memvonis tiga terdakwa lainnya yakni Hendry Jasmen 3 tahun, Fitradjadja 1 tahun 6 bulan dan Taryudi 1 tahun 6 bulan penjara dan masing-masing denda sebesar 50 juta subsider 1 bulan penjara.Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Billy Sindoro dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta tiga terdakwa lainnya dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara dan 2 tahun penjara.Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Billy Sindoro, Ervin Lubis dan Jaksa KPK, I Wayan Riyana menyatakan pikir-pikir.Sebelumnya Billy Sindoro diduga telah melakukan suap atas izin proyek Meikarta terhadap Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin dan beberapa pejabat Pemkab Bekasi, sebesar 16,1 milyar dan 270 dolar Singapura.| Asep Barbara | Bandung, Jawa Barat |