Didakwa terima suap Meikarta, Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin tidak melakukan eksepsi saat menjalani sidang perdana kasus suap Meikarta. Newsplus.antvklik.com - Sidang perdana kasus suap proyek Meikarta dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan empat pejabat lainnya di Pemerintahan Kabupaten Bekasi, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/2/2018).Sidang perdana dengan agenda dakwaan Jaksa, Neneng cs dinyatakan telah menerima suap dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro terkait proses perizinan proyek Apartemen Meikarta, mulai dari pemberian Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) hingga izin lingkungan, dalam proyek pendirian properti Meikarta di atas lahan seluas 438 hektar yang terbagi dalam tiga tahap.Jaksa Penuntut Umum Dodi Sukmoro mengatakan untuk memuluskan perizinan tersebut, Neneng cs diduga telah menerima uang sebesar Rp16,1 miliar dan $SG 270.“Neneng cs telah melanggar Pasal 12a, 12b dan Pasal 11 tentang suap dengan ancaman 20 tahun penjara,” jelasnya.Didakwa seperti ini, Neneng Hasanah Yasin tidak akan mengajukan eksepsi karena dirinya merasa sudah kooperatif.“Prinsipnya, saya sudah kooperatif dengan pihak KPK,” jawab singkat Neneng kepada para wartawan, seusai persidangan, sambil berjalan keluar gedung Pengadilan Tipikor Bandung.Pada persidangan sebelumnya, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro dituntut penjara selama lima tahun oleh Jaksa KPK.Sidang kasus suap proyek Meikarta dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. | Asep Barbara | Bandung | Jawa Barat | Baca juga: Sidang Kasus Suap Izin Meikarta, Bos Lippo Group Dicecar Jaksa KPK James Riady Penuhi Panggilan Persidangan Kasus Suap Meikarta
Didakwa Terima Suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Tak Lakukan Eksepsi
Rabu, 27 Februari 2019 - 16:56 WIB
Baca Juga :