Ketua Umum PHRI membantah menyebarkan hoax. Menurutnya pernyataannya di depan Presiden Jokowi berdasarkan berita beberapa media resmi. newsplus.antvklik.com- Ketua Umum Persatuan Hotel dan Restoran Hariyadi Sukamdani mengatakan, pihaknya menyambut baik pernyataan Kemendagri yang membantah telah mengeluarkan larangan untuk mengadakan rapat di hotel. "Jika memang tak ada larangan, kami mengapresiasi itu," kata Ketua Umum PHRI. Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengungkapkan bahwa selama ini Kementerian Dalam Negeri tidak pernah mengeluarkan kebijakan larangan rapat di hotel. Itu adalah berita hoax (bohong) dan mendiskreditkan lembaga Kemendagri. Baca: Kemendagri Sesalkan Ketua PHRI Tak Klarifikasi Soal Larangan Rapat di Hotel “Bersama ini kami sampaikan bahwa hingga saat ini Mendagri atau pejabat di lingkungan Kemendagri tidak pernah membuat larangan rapat-rapat aparatur di hotel-hotel,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar Baharuddin. Menanggapi pernyataan pers dari Kemendagri, Ketua Umum PHRI Hariyadi mengatakan ia mengatakan itu di dalam Rapimnas PHRI, setelah membaca pemberitaan beberapa media online, di antaranya BBC dan Liputan6. com dengan link berita BBC News Indonesia | Pemda dilarang rapat di hotel menyusul kasus pemerintah provinsi Papua -dan berita Liputan6.com berjudul : Pascapenganiayaan Pegawai KPK, Mendagri Larang Pejabat Rapat di Hotel Menurut Hariyadi, setelah berita tersebut turun, pihaknya menerima keluhan dari daerah-daerah yang mengkhawatirkan anjloknya tingkat hunian hotel. "Saya merespon kekhawatiran teman-teman daerah. Masak saya menyebarkan hoax," katanya. Dalam Rakernas 11 Februari 2019, sebagai Ketua Umum PHRI, ia mengemukakan keluhan tersebut di depan Presiden Jokowi,"Rupanya Presiden langsung merespon dan mengklarifikasinya ke Kemendagri," kata Hariyadi. PHRI mengapresiasi penjelasan Kemendagri dan bersyukur jika tak pernah ada larangan tersebut. "Kami berterima kasih jika tak ada larangan itu dan memberikan apresiasi kepada Kemendagri," katanya. Mengenai klarifikasi yang tak dilakukannya, Hariyadi mengatakan, antara pemuatan berita di BBC dan Liputan6.com tersebut dengan Rapimnas dan Rakernas PHRI tak ada bantahan dari Kemendagri. "Saya tidak melakukan klarifikasi ke pihak Kemendagri karena sejak tanggal 6 Februari saat berita keluar dari BBC dan tanggal 7 Februari berita dari Liputan 6 hingga tanggal 11 Februari malam saat kami menyampaikan permasalahan tersebut kepada Presiden belum ada berita klarifikasi dari pihak Kemendagri. Berita klarifikasi dari Kemendagri baru keluar tanggal 12 Februari setelah Presiden merespons keluhan PHRI pada 11 Februari. Sehingga kami berpikir berita tersebut benar, kami baru tahu bahwa tidak ada larangan Kemendagri melakukan kegiatan di hotel pada 12 Februari,"imbuh Hariyadi.
Dituding Sebarkan Hoax, Ini Jawaban Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani
Kamis, 14 Februari 2019 - 14:19 WIB