Polisi menangkap kakek pelaku pencabulan terhadap cucunya sendiri di Majalengka. Tak kurang dari lima belas kali si kakek cabul ini melakukan aksi bejat terhadap cucu di bawah umur ini. Newsplus.antvklik.com- Petugas Satreskrim Polres Majalengka, Jawa Barat, Senin (11/1) pagi , menangkap kakek warga Majalengka yang disangka melakukan aksi pencabulan terhadap cucunya sendiri.Kakek cabul TD, 60 tahun, berurusan dengan polisi karena melakukan aksi bejat terhadap cucunya sendiri sebanyak lima belas kali. Pelaku melakukan aksi ini dengan mengiming-imingi korban dengan uang.“Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban yang curiga melihat bentuk tubuh anaknya yang berbeda. Pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Majalengka,“ kata Kapolres Majelengka AKBP Mariyono.Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kakek cabul ini ditahan di Mapolres Majalengka dan terancam pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. I Erfan Septyawan I Majalengka I
Kakek Cabul Ini 15 Kali Gauli Cucunya Sendiri
Senin, 11 Februari 2019 - 14:43 WIB
Baca Juga :