Puluhan papan reklame besar di Deli Serdang, Sumatera Utara, dibongkar oleh petugas gabungan.
Newsplus.antvklik.com - Tim gabungan Satpol PP, Muspika Kecamatan Sunggal dan Dinas Perhubungan Deli Serdang, membongkar paksa dan menurunkan satu persatu papan reklame besar di sepanjang jalan dari Medan hingga ke Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.Petugas gabungan mengerahkan mobil crane dan peralatan las untuk memotong konstruksi papan reklame yang berdiri di atas trotoar. Setelah selesai, petugas mencopot spanduk dan pamflet promosi produk yang dipasang di sepanjang Medan-Binjai.Menurut Barus, petugas Satpol PP Deli Serdang, pembongkaran papan reklame dan pencopotan spanduk dan pamflet dikarenakan melanggar Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2011 tentang Reklame, berdiri atau terpasang di zona terlarang, di samping sudah bertahun-tahun lamanya tidak memiliki izin.Pembongkaran papan reklame akan terus dilakukan petugas gabungan hingga sebulan ke depan. Pemerintah Daerah juga mengimbau kepada para pemilik papan reklame agar tidak lagi mendirikan papan reklame di area-area terlarang. | Z ulfahmi | Deli Serdang |Baca Juga :