Ketua KPU: Meski Telah Divonis, Ahmad Dhani Masih Tetap Berstatus Caleg

Ketua KPU: Meski Telah Divonis, Ahmad Dhani Masih Berstatus Caleg Sah (Foto : )

KPU menyatakan meski telah divonis, Ahmad Dhani masih tetap berstatus Caleg di Jawa Timur.

Newsplus.antvklik.com - Vokalis Dewa 19 Ahmad Dhani sudah mendekam di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, sejak Senin (28/1) kemarin, setelah divonis penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara ujaran kebencian.Meski demikian, Ahmad Dhani yang maju dalam laga Pemilihan Legislatif serentak pada 17 April 2019 mendatang, statusnya masih sah terdaftar di KPU sebagai Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra untuk Daerah Pemilihan Jawa Timur 1.Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan meski Ahmad Dhani sudah divonis penjara 1,6 tahun, namun vonis tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, Ahmad Dhani masih berstatus Caleg yang sah dan tetap terdaftar di KPU.“Sudah inkrah (Ahmad Dhani) belum? Lha kalau banding berarti belum inkrah. Kalau inkrah, nanti kita beritahukan bahwa ini bagaimana pasalnya itu,” jelas Arief, seusai acara Diplomatic Forum, hari ini di Jakarta.Arif menegaskan seorang Caleg dinyatakan tidak memenuhi syarat jika terbukti melakukan pelanggaran pidana sesuai dengan keputusan hukum yang tetap (inkrah).Ahmad Dhani tengah mengajukan banding atas vonis 1,6 tahun penjara yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1) kemarin. |Saiful Anwar | Jakarta |   Baca juga: Dari London, Ini Pesan El Rumi Untuk Ayahnya: Ahmad Dhani