Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi dinyatakan bebas setelah menjalani masa penahanannya selama 2 tahun. Newsplus.antvklik.com - Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kamis (24/1) ini, resmi menghirup udara bebas di luar penjara, setelah selesai menjalani masa hukumannya 2 tahun atas kasus penistaan agama. Proses administrasi pembebasan Ahok dilakukan di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Andika Dwi Prasetya, menandatangani surat pembebasan mantan Gubernur DKI Jakarta ini. Lalu Surat diserahkan langsung oleh Kepala Pembinaan Lapas Cipinang kepada Ahok di Mako Brimob, Kelapa Dua.“Pada hari ini tanggal 24 Januari 2019 tepat Pukul 07.00 WIB sudah dilaksanakan pembebasan narapidana atas nama Basuki Tjahaja Purnama berlokasi di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua. yang bersangkutan bebas murni dan Alhamdulillah dalam kondisi baik sehat wal afiat,” tegas Andika.Menurut Andika, selama menjalani masa tahanan, Basuki Tjahaja Purnama menunjukan sikap baik. Bahkan hak pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas yang diberikan kepada warga binaan, tidak diambil olehnya.[caption id="attachment_190450" align="alignnone" width="300"]
Kalapas Kelas I Cipinang: Basuki Tjahaja Purnama Resmi Bebas
Kamis, 24 Januari 2019 - 13:33 WIB
Baca Juga :