Abu Bakar Baasyir tak pernah minta grasi karena tak mau mengaku bersalah sehingga Presiden tak bisa memberi grasi. newsplus.antvklik.com- Rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir menuai kontroversi. Pihak keluarga dan penasehat hukum meminta pembebasan ini adalah pembebasan murni tanpa embel-embel kepentingan politik.Namun Guru Besar FH-UII Yogya dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai tak mungkin Abu Bakar Ba'asyir bebas murni." Tak mungkin Abu Bakar Ba'asyir (ABB) dikeluarkan dengan bebas murni sebab bebas murni hanya dalam bentuk putusan hakim bahwa yang bersangkutan tak bersalah. Yang mungkin, sesuai dengan hukum yang berlaku, ABB hanya bisa diberi bebas bersyarat," katanya.Artinya, kata Mahfud MD, dibebaskan dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi."Yang bilang ABB bebas murni memang bukan Presiden tapi media massa yang katanya ngutip Pak Yusril. Semua berita waktu itu menulis ABB bebas murni. "Makanya saya bilang, itu tak mungkin. Kalau bebas tanpa syarat ya bebasnya besok kalau sdh habis masa hukumannya. Kalau sekarang, bebas bersyarat," katanya.Mahfud MD menambahkan, selain syarat-syarat administratif lainnya, bebas bersyarat harus dimulai dengan terpenuhinya beberapa keadaan di antaranya: Menurut hukum positif harus sudah menjalani 2/3 dari masa hukumannya," Atau menurut konvenvensi internasional yang bersangkutan harus sudah berusia 70 tahun.""Beda antara grasi, bebas murni, dan bebas bersyarat. ABB tak pernah minta grasi karena tak mau mengaku bersalah sehingga Presiden tak bisa memberi grasi. Dia juga tidak bebas murni karena nyatanya sudah diputus bersalah oleh pengadilan. Jadi yg mungkin bagi ABB hanya bebas bersyarat,"katanya. Kaji Ulang Sementara itu pemerintah menegaskan masih melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif terkait permintaan pembebasan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir. Sejak tahun 2017, keluarga Abu Bakar Ba’asyir telah mengajukan permintaan pembebasan karena pertimbangan lanjut usia dan kesehatan yang semakin menurun. “Atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut. Namun tentunya masih perlu pertimbangan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya,” ujar Menko Polhukam Wiranto saat memberikan keterangan pada media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/1/2019).Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada pejabat terkait untuk segera melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif guna merespon permintaan tersebut.“Jangan sampai ada satu spekulasi-spekulasi lain yang berhubungan dengan Abu Bakar Ba’asyir yang sekarang masih dalam tahanan. Saya mendengarkan banyak sekali perkembangan-perkembangan informasi yang saat ini muncul dari berbagai pihak dan ini merupakan penjelasan resmi dari saya. Inilah penjelasan resmi, setelah saya melakukan satu rapat kajian, koordinasi bersama seluruh pejabat terkait,” kata Menko Polhukam Wiranto.
Mahfud MD: Abu Bakar Ba'asyir Tak Mungkin Bebas Murni
Selasa, 22 Januari 2019 - 14:04 WIB
Baca Juga :