Keppres Pemberhentian Zumi Zola Sudah Diserahkan ke Pemprov Jambi

Ayah Zumi Zola Meninggal Dunia di RS Pondok Indah Jakarta (Foto : )

Gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola, resmi diberhentikan dari jabatannya, setelah Surat Keputusan Presiden terbit. Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti. newsplus.antvklik.com- Keputusan Presiden pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit. “Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor. 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi),” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Jumat, (18/1/2019). Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi juga telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti. Bahtiar mengungkapkan dengan keluarnya Keppres Pemberhentian Zumi Zola sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Paripurna pengumuman pemberhentian "Dengan demikian Keppres tersebut, menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap,” ujarnya. Selanjutnya DPRD Provinsi Jambi dalam agenda rapat paripurna tersebut juga akan usulkan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi yang saat ini Plt. Gubernur Jambi menjadi Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola dengan melanjutkan sisa masa jabatannya sampai dengan Tahun 2022. Bahtiar juga ungkapkan melalui rapat paripurna diusulkan pemberhentian Wakil Gubernur Jambi yang sebelumnya telah diusulkan menjadi Gubernur Jambi definitif. “Usulan tersebut selanjutnya. DPRD Provinsi Jambi mengusulkan kepada Presiden melalui. Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya akan terbit Keppres pengangkatan Wakil Gubernur menjadi Gubernur. Dan jadwal pelantikan Gubernur menyesuaikan jadwal Presiden yang ditetapkan Kementerian Sekretaris Negara,” terangnya. Pengisian Wakil Gubernur yang kosong dilakukan nanti setelah Wakil Gubernur dilantik sebagai Gubernur Jambi. Menyikapi hal tersebut Bahtiar ungkapkan “Belajar dari kasus-kasus kepala daerah dan DPRD, Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo tidak henti-hentinyanya selalu mengingatkan kita semua untuk menghindari area rawan korupsi antara lain soal perizinan, jual beli jabatan, pengadaan barang dan jasa, perencanaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang, retribusi, pajak, dana hibah, dana bansos, dan belanja barang dan jasa”, pungkasnya. Diketahui, Zumi Zola kini menyandang status terpidana kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Zumi Zola sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah pejabat Pemprov Jambi melalui operasi tangkap tangan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Majelis hakim pimpinan Yanto juga mencabut hak politik Zumi selama lima tahun seusai menjalani hukuman pidana pokok. "Mengadili meyakini terdakwa Zumi Zola bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," Kata Ketua Majelis Hakim Yanto membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. Majelis Hakim  menyatakan Zumi terbukti bersalah karena menerima gratifikasi Rp37,4 miliar, US$173 ribu, S$100 ribu, sejak Februari 2016 hingga November 2017. Selain itu Zumi juga menerima satu unit mobil Toyota Alphard. (MTH)