Keppres Pemberhentian Zumi Zola Sudah Diserahkan ke Pemprov Jambi

Ayah Zumi Zola Meninggal Dunia di RS Pondok Indah Jakarta (Foto : )

Gubernur non aktif Jambi, Zumi Zola, resmi diberhentikan dari jabatannya, setelah Surat Keputusan Presiden terbit. Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti. newsplus.antvklik.com- Keputusan Presiden pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit. “Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai sebagai Gubernur Jambi telah terbit, pemberhentian itu tertuang dalam Keppres Nomor. 7/P Tahun 2019, tanggal 17 Januari 2019 yang telah diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi),” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Jumat, (18/1/2019).Keppres pemberhentian Zumi Zola sebagai Gubernur Jambi juga telah diserahkan ke Pemprov Jambi untuk ditindaklanjuti.Bahtiar mengungkapkan dengan keluarnya Keppres Pemberhentian Zumi Zola sebagai dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Paripurna pengumuman pemberhentian "Dengan demikian Keppres tersebut, menjadi dasar hukum bagi DPRD Provinsi Jambi untuk melakukan Rapat Paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur Jambi secara tetap,” ujarnya.Selanjutnya DPRD Provinsi Jambi dalam agenda rapat paripurna tersebut juga akan usulkan pengangkatan Wakil Gubernur Jambi yang saat ini Plt. Gubernur Jambi menjadi Gubernur Jambi menggantikan Zumi Zola dengan melanjutkan sisa masa jabatannya sampai dengan Tahun 2022.Bahtiar juga ungkapkan melalui rapat paripurna diusulkan pemberhentian Wakil Gubernur Jambi yang sebelumnya telah diusulkan menjadi Gubernur Jambi definitif.