Newsplus.antvklik.com - Tim gabungan dari Polda Sumatera Utara dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), berhasil membongkar sindikat penjualan melalui media sosial, satwa langka yang dilindungi.Dalam pengungkapan kasus ini, 1 pedagang berinisial nama AR ditangkap dan kini mendekam di tahanan Mapolda Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, petugas gabungan menyita barang bukti berupa 3 ekor anak Elang Brontok, 3 ekor anak Kucing Akar dan 3 ekor anak Lutung Emas.Saat menjual satwa langka, warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang itu, menggunakan akun palsu di Facebook. Setelah harga disepakati dengan pembeli, tersangka mengirim satwa yang dipesan dengan menggunakan jasa ojek online dan pembayarannya di tempat.Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan satwa yang dilindungi dari warga, dengan harga bervariasi, tergantung jenis hewannya, mulai dari Rp. 25 ribu hingga Rp.75 ribu / ekor. Kemudian pelaku menjual kembali seharga Rp. 200 ribu hingga Rp. 400 ribu/ ekor.Menurut Direktur Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Roni Samtama, petugas Cyber Crime menemukan adanya akun komunitas jual beli satwa langka yang dilindungi di Facebook.Kemudian petugas Cyber Crime berkomunikasi dengan AR yang menggunakan akun palsu atas nama Keyla Safitri. Hasil komunikasi berlanjut dengan melakukan transaksi untuk 3 ekor Lutung Emas seharga Rp. 750 ribu, yang berujung berhasilnya polisi menangkap pelaku.Rencananya, 3 ekor anak Elang Brontok, 3 ekor anak Kucing Akar dan 3 ekor anak Lutung Emas, akan diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA), untuk dirawat dan akan dilepasliarkan di habitat alamnya. (Laporan Joko Irawan dari Medan)
Perdagangan Satwa Langka Melalui Media Sosial Dibongkar
Jumat, 11 Januari 2019 - 16:31 WIB
Baca Juga :