Mesti tak membenarkan kabar penjemputan paksa ini, namun Mabes Polri membenarkan pihaknya telah menyebarkan tim untuk mengejar pelaku penyebaran hoax penemuan 7 kontener surat suara yang telah dicoblos ini. “ Prinsipnya kita akan proses hukum ini harus tegas. sekali lagi saya katakan kita akan proses hukum. Tim sedang bekerja dan sudah bekerja dan sedang berada di beberapa tempat untuk mengumpulkan semua alat bukti yang ada.” kata Irjen Pol M Iqbal. “ Kita sedang melakukan penyelidikan kepada orang yang dengan sengaja menyebar berita ini yang mereka sudah tahu bahwa berita ini adalah berita bohong itu yang kami kejar.”Polri telah menyiapkan pasal berlapis bagi pelaku penyebaran hoax. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai undang undang yang berlaku, yakni pasal 14 ayat 1 dan 2 serta pasal 15, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.Berita tujuh kontainer yang membawa surat suara tercoblos ini pertama kali muncul pada Rabu siang, 2 Januari 2019. Berita tersebut kemudian ramai di media sosial. di media sosial tersebar rekaman suara orang tak dikenal, yang menyebut ada tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok. Namun setelah di cek langsung oleh Komisi Pemilihan Umum, Bawaslu dan Polri, hal itu tidak benar. Surat suara juga dipastikan belum dicetak KPU. Laporan Restu Wulandari dan Eko Prabowo
Partai Demokrat Protes Penjemputan Paksa Andi Arief
Jumat, 4 Januari 2019 - 14:54 WIB
Baca Juga :