201 Telepon Genggam Selundupan Dimusnahkan Rutan Depok

201 Telepon Genggam Selundupan Dimusnahkan Rutan Depok (Foto : )

newsplus.antvklik.com - Rumah tahanan (Rutan) kelas 2B Cilodong, menggelar pemusnahan barang bukti berupa 201 telepon genggam serta peralatan elektronik lainnya, Senin (31/12). Barang bukti tersebut merupakan hasil sitaan dari pengunjung selama tahun 2017. Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara dibakar di sebuah tong.Kepala rutan kelas 2B Cilodong, Bawono Ika Sutomo menjelaskan barang bukti yang disita hendak diselundupkan oleh pengunjung kepada warga binaan. “ Pengunjung kan kita cek barang bawaannya dan kita lakukan cek fisik juga sebelum masuk,” tandasnya usai memimpin pemusnahan.Tak hanya telepon genggam, petugas keamanan Rutan juga sempat menyita narkoba jenis sabu yang diselundupkan di dalam sandal pengunjung. “ Kalau narkobanya sudah kita serahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti, sementara untuk penyelundupnya juga kita proses hukum,” kata Bawono.Pengamanan Rutan, menurutnya tidak hanya sampai pemeriksaan kepada pengunjung. Pihaknya juga rutin menggelar razia dan penggeledahan kepada para warga binaan. “ Ini (Hp) bisa digunakan untuk macam-macam. Yang kami khawatirkan salah satunya adalah dapat digunakan untuk melakukan transaksi narkoba maupun penipuan. Makanya kita rutin razia,” jelasnya.Dari data yang dihimpun, ada total 1.956 orang warga binaan, dimana 994 diantaranya adalah terpidana narkoba, sedangkan sisanya adalah terpidana kasus kriminal umum. Untuk itulah, razia rutin dilakukan untuk mencegah adanya peredaran narkoba ataupun kasus pidana lainnya yang dilakukan dari dalam lapas.Lebih lanjut, Bawono menjelaskan pihaknya melakukan terobosan dengan meniadakan penggunaan uang tunai di area Rutan. “ Kita transaksi sekarang diganti dengan E-Money dan itupun masing – masing nomor serinya didaftarkan dulu ke petugas kita. Itu antisipasi supaya tidak ada transaksi yang tidak jelas,” tutup Bawono.Laporan Mely Kasna dari Depok