Newsplus.antvklik.com - Pihak TNI menyatakan kasus penembakan yang menewaskan Letkol (CPM) TNI Dono Kuspriyanto di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12) malam, merupakan kasus kriminal murni. Pelaku bernama Serka Jhony Krisdianto, merupakan anggota TNI Angkatan Laut.“Pihak Satpom Lanud Halim sudah membuka handphonenya. Tidak ada satu pun call (telpon) atau pun pesan di messenger yang berhubungan dengan korban. Jadi dapat kami simpulkan bahwa antara tersangka dengan korban, tidak saling mengenal,” jelas Letkol (Sus) Muhammad Yuris, Kepala Sub Dinas Penerangan Umum Angkatan Udara, saat konferensi pers di Media Center Makodam Jaya. Jakarta Timur.Saat ini pihak Polisi Militer Angkatan Udara sedang mendalami kasus penembakan terhadap Letkol (CPM) TNI Dono Kuspriyanto.“Karena ini menyangkut tersangkanya anggota militer, kemudian korbannya juga anggota militer, maka yang berlaku adalah Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dan peradilannya pun nanti akan di Peradilan Militer,” tegas Yuris.Ia menambahkan, Polisi Militer Angkatan Udara sebagai penyidik, nantinya akan melimpahkan berkas pemeriksaan atau penyidikan kepada Oditur Militer.“Oditur Militer akan melimpahkan berkas penyidikan ke Pengadilan Militer untuk diadili,” tambahnya.https://youtu.be/Tvh_u7KPIC4Kepala Pusat Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Kristomei Sianturi mengatakan saat pelaku, Serka Jhony Krisdianto ditangkap petugas dalam keadaan pengaruh minuman keras.“Kalau ditanya (pelaku) pun mungkin tidak akan jelas apa yang kita tanya dan jawabnya juga nggak jelas. Kita tunggu hasil penyelidikan ini, sampai kita benar-benar mendapat informasi yang benar-benar akurat, akan kita sampaikan lebih lanjut,” ujar Kristomei.Menurut Kristomei, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Ancaman hukuman penjara diatas 15 tahun, dengan tambahan hukuman pecat dari keanggotan militer.
Kasubdispenum AU: Antara Pelaku dengan Letkol (CPM) Dono Kuspriyanto Tak Saling Kenal
Rabu, 26 Desember 2018 - 17:45 WIB
Baca Juga :