Newsplus.antvklik.com - Pelaku perekaman dan penyebar video mesum dua pasang remaja di dalam bilik sebuah warung, kawasan wisata Trawas, Mojokerto, Jawa Timur, yang belakangan hari sempat viral di media sosial, akhirnya berhasil dibekuk polisi.Menurut Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, pelaku berinisial FNA (20) mengaku sengaja mengambil gambar video dengan menggunakan kamera telepon genggam dari balik bilik warung yang berlubang, saat kedua pasangan itu sedang berbuat asusila.Status pelaku yang sudah menjadi tersangka ini tak saling mengenali kedua pasangan remaja mesum tersebut. FNA dicokok polisi di rumahnya, Desa Belahan Tengah, Kecamatan Mojosari, Mojokerto, dua hari pasca video mesum tersebut beredar luas di masyarakat.“Pelaku dengan sengaja merekam suatu perbuatan yang dilakukan oleh dua orang remaja dan menyebarluaskan dengan menggunakan hanphone. Motif hanya untuk cari kesenangan saja, iseng, di Whatsapp Story mungkin dilihat banyak rekan kemudian menyebar dan menjadi viral,” kata Setyo.Polisi akan menjebloskan FNA ke penjara dengan menggunakan Pasal 29 Undang Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara. Laporan Ika Nurulla dari Mojokerto
Perekam dan Penyebar Video Dua Pasang Remaja Mesum Dibekuk
Kamis, 20 Desember 2018 - 10:38 WIB
Baca Juga :