Berdasarkan surat edaran Kementrian Dalam Negeri tentang penatausahaan atau pemusnahan KTP elektronik rusak dan invalid, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul Yogyakarta, Rabu sore (19/12) melakukan pemusnahan 40 ribu lebih keping KTP elektronik di halaman kantor setempat.
Turut serta dalam pemusnahan puluhan ribu keping e-KTP di halaman Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diantaranya adalah Kapolres Bantul AKBP Sahat M. Hasibuan, Sekda Kabupaten Bantul serta sejumlah pejabat di lingkungan Kabupaten Bantul.
Dengan menggunakan 4 buah drum proses pembakaran diawali oleh Sekda Kabupaten Bantul Helmi Jamharis, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bambang Purwadi Nugroho, Kapolres Bantul, AKBP Sahat M Hasibuan dan perwakilan dari Kodim Bantul.
Setelah api dinyalakan, ribuan keping e-KTP yang rusak dan invalid dimasukkan ke dalam drum yang sudah dipenuhi api. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, Bambang Purwadi Nugroho mengatakan, ada sebanyak 40.152 keping KTP elektronik yang rusak dan invalid yang dimusnahkan pada Rabu sore.
“40 ribu keping KTP elektronik ini merupakan dokumen yang tersimpan sejak tahun 2011 hingga 2018 sekarang ini, “ ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bantul, Bambang Purwadi Nugroho.
Pemusnahan KTP elektronik yang rusak dan invalid ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan ribuan KTP tersebut oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Laporan Santosa Suparman dari Bantul, Yogyakarta.