Setelah Berkunjung ke ITC Depok, Dua Emak-emak Lansia Ditangkap Polisi

Setelah Berkunjung ke ITC Depok, Dua Emak-emak Ditangkap Polisi (Foto : )

Dua emak-emak lanjut usia (lansia) ditangkap polisi karena kedapatan menyolong 38 potong pakaian anak dari sebuah toko di pusat perbelanjaan ITC, Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat.

Kedua pelaku berinisial M (57) dan N (47). Polisi berhasil menangkap mereka hari ini, setelah aksinya yang dilakukan pada Sabtu (1/12) lalu, terekam kamera pengintai CCTV yang ada di ITC Depok.

M mengaku terpaksa mencuri karena terdesak ekonomi lantaran suami dan anaknya sudah meninggal dunia. “Saya sehari-harinya jadi tukang cuci, cuma karena saya sering sakit jadi jarang kerja,” ungkap M, di Mapolresta Depok, Kamis (6/12).

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolsian Resort Kota Depok AKP Firdaus IDP mengungkapkan para pelaku melakukan aksinya dengan modus berpura- pura menjadi pembeli.

“N (pelaku) pura – pura menjatuhkan pakaian, terus M (pelaku lainnya) ini memasukkan pakaian tersebut ke dalam rok,” jelas Firdaus.

Ia menambahkan pakaian anak-anak tersebut lebih mudah dijual dan bentuknya kecil sehingga bisa dengan mudah disembunyikan.

Hasil curiannya dijual ke rekan – rekannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara, seharga Rp. 20 ribu / potongnya.

“Totalnya ada 38 potong pakaian anak yang mereka ambil dalam 1 kali beraksi di 1 toko yang sama. Total kerugian korban mencapai Rp. 7 juta.

Tapi pengakuan mereka (pelaku) hanya dapat Rp. 600 ribu. Ini sisa uangnya tinggal Rp. 60 ribu rupiah,” tutur Firdaus.

Dengan berlinang air mata, kedua lansia menyesali perbuatan nyolongnya. “Untuk korban, saya minta maaf.

Saya nggak akan lagi ngelakuin,” sesal M. Berita Acara Pemeriksaan aksi nyolong mereka, sudah jadi.

Berkas perkaranya tinggal menunggu lengkap dan selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan, untuk proses persidangan di meja hijau, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.