Tim Pengacara Keluarga Korban Lion Air PK-LQP: Gugatan akan Selesai Pada Tahap Mediasi

Tim Pengacara Keluarga Korban Lion: Gugatan akan Selesai Pada Tahap Mediasi (Foto : )

Newsplus.antvklik.com - Manuel Von Ribbeck, Kuasa Hukum Irianto, ayah kandung dari Almarhum dokter Rio Nanda Pratama, korban jatuhnya pesawat Lion Air Boeing 737 Max 8 dengan nomor registrasi PK-LQP, menyatakan gugatan yang diajukan kliennya kepada perusahaan Boeing di Amerika Serikat akan berlangsung singkat, selesai pada tahap mediasi, sebelum sampai pada persidangan pokok perkara.Keyakinan Manuel Von Ribbeck dari Ribbeck Law Chartered ini, diutarakan dirinya kepada wartawan di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. Ia mengatakan bahwa berdasarkan pada pengalamannya yang telah menangani sekitar 47 kasus serupa, sehingga keluarga korban tidak akan perlu menunggu terlalu lama untuk mendapat kompensasi yang layak sebagai jaminan masa depan keluarga yang ditinggalkannya.Manuel menambahkan, gugatan Irianto, ayah kandung dari Almarhum dokter Rio Nanda Pratama, sekaligus memberikan pembelajaran kepada perusahaan Boeing maupun penyedia jasa angkutan udara, untuk benar-benar memperhatikan faktor keselamatan penumpang.Manuel Von Ribbeck menjelaskan gugatan terhadap perusahaan Boeing yang dilakukan bersama sejumlah firma hukum lainnya seperti Colson Hicks Eidson, Bartlettchen LLC dan Pengacara Dalam Negeri Hotman Paris Hutapea, akan mulai disidangkan di Pengadilan Negara bagian Illinois, Amerika Serikat, pada 17 januari 2019 mendatang.Selain mengajukan gugatan atas nama Irianto, ayah kandung dari Almarhum dokter Rio Nanda Pratama, Manuel Von Ribbeck mengklaim akan mengajukan gugatan lagi atas nama 12 orang keluarga korban Lion Air PK-LQP lainnya. Namun dirinya masih enggan mengungkap nama-nama mereka.Manuel menerangkan sistem hukum di Illionis, Amerika Serikat, hanya memberikan waktu â tahun bagi keluarga korban untuk melakukan gugatan, sebelum perkara tersebut dinyatakan kadaluarsa. Oleh karena itu, ia mengajak keluarga korban Lion Air PK-LQP JT 610 lainnya, untuk segera melakukan gugatan sebagai hak hukum keluarga korban. Laporan Frendy Primadana dari Bangka Belitung  Baca juga: Keluarga Korban Lion Air PK-LQP Gugat Perusahaan Boeing, Gubernur Babel: 'Salah Alamat'