Sengketa Tambang, PT. Rinjani Kartanegara Pailit. Pelapor: Demi Hindari Proses Hukum

Sengketa Tambang, PT. Rinjani Kartanegara Pailit. Pelapor: Demi Hindari Hukum (Foto : )

Selain proses hukumnya berlarut-larut, Tim Kuasa Hukum Ruznie Oms sebagai pihak pelapor, menilai ada kejanggalan karena perseroan dinyatakan pailit.

“Apalagi dalam proses hukum tersebut tiba-tiba PT Rinjani Kartanegara dinyatakan pailit tanpa sepengetahuan pihak Ruzmie OMS sebagai pemilik saham awal, ini ada apa..?.

Dalam proses pailit ini, kami menduga, dilakukan untuk menghindari proses hukum yang sedang berjalan,” tambahnya. Dijelaskan Fikri, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyurati sejumlah institusi untuk memohon perlindungan hukum agar perkara tersebut, mendapatkan titik terang kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Noerdiansyah Nasrie.

“Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan surat ke Kapolri, Kabareskrim, Kompolnas, Kejaksaan Agung, Ombudsman dan KPK untuk dapat mengetahui dan turun tangan mengawal perkara ini yang kami anggap ada unsur perbuatan tidak professional,” terangnya.

“Kami berharap perkara ini segera terselesaikan karena cukup banyak kerugian yang diderita pelapor, baik waktu, tenaga, maupun kerugian materil. Kami berharap Bareskrim kembali melimpahkan proses hukum tersebut ke Polda Kaltim,” ucapnya.

PT. Rinjani Kartanegara merupakan sebuah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. https://youtu.be/Eve1N8JSTQk