Maskapai penerbangan Lion Air akan memberikan uang di luar kompensasi kepada keluarga korban pesawat jatuh, senilai Rp 5 juta kepada keluarga korban Lion Air.
Uang yang bisa digunakan untuk berbagai kebutuhan mereka selama menunggu proses evakuasi dan identifikasi korban. " Kami akan memberikan uang Rp 5 juta kepada setiap keluarga korban," ujar Ramaditya Handoko, staff Humas maskapai Lion Air, di Posko Lion Air Crisis Center di Hotel Ibis Cawang, Selasa (31/10/2018).
Pihak Lion Air akan memberikan uang sebesar Rp 25 juta untuk keluarga korban yang jenazahnya sudah ditemukan, uang tersebut untuk biaya pemakaman jenazah nantinya.
Semua uang tersebut di luar kompensasi wajib yang menjadi hak keluarga korban, seperti asuransi jiwa. "Ini semua di luar klaim asuransi kita, " ujar Ramaditya.
Di luar uang tersebut, pihak Lion Air membiayai segala kebutuhan keluarga korban Lion Air, mulai dari hotel dan makanan.
Hingga Rabu malam 31/10, terdata semua keluarga penumpang yang berjumlah 181 penumpang korban Lion Air JT 610, telah melapor ke Crisis Center Lion Air.
Namun baru 41 pihak keluarga penumpang yang mengajukan klaim uang akomodasi sebesar Rp 5 juta.