Dipanggil KPK, Sjamsul Nursalim Dan Istri Mangkir

Sjamsul Nursalim (Foto : )

Bekas Bos BDNI Sjamsul nursalim dan istrinya Itjih Nursalim mangkir dari panggilan KPK pada hari ini (23-10-2018). Panggilan ini merupakan kali kedua namun mereka  tidak hadir tanpa keterangan.Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati menjelaskan, kemungkinan akan memanggil ulang Sjamsul Nursalim dan Istrinya sebab penyidik membutuhkan keterangan keduanya."T idak hadir dan tidak ada keterangan ketidakhadirannya kenapa " ujar Yuyuk di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (23-10-2018)Sebelumnya, Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung telah divonis 13 tahun penjara oleh pengadilan tipiko. Syafruddin dinilai telah merugikan negara 4,58 triliun terkait penerbitan surat keterangan lunas BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia.Selaku pemegang saham BDNI  2004, Sjamsul Nursalim telah diuntungkan dengan SKL BLBI tersebut. Pasalnya, Syafruddin selaku kepala BPPN melakukan penghapusan piutang BDNI yang dijamin PT DCD dan PT WM.  Syafruddin juga telah menerbitkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham. Padahal, Bekas Bos BDNI tersebut belum memenuhi kewajiban dalam memenuhi piutang BDNI.Laporan Cendono Mulian dan Erfin Yunizar