Pembakaran Bendera Kalimat Tauhid, Polisi Panggil Saksi Ahli Hukum Islam

ulama di mapolsek (Foto : )

www.antvklik.com- Polres Garut Jawa Barat, terus maraton menggali dan mendalami insiden pembakaran bendera berkalimat tauhid oleh sekelompok orang yang menggelar perayaan hari santri nasional. Pasca insiden pembakaran bendera kalimat tauhid yang menyerupai lambang organisasi HTI pada Senin kemarin, hari ini Polres Garut Jawa Barat, maraton menggali dan memeriksa pelaku pembakaran bendera berkalimat tauhid dan sejumlah saksi atas insiden tersebut.Rencananya penyidik Polres Garut, akan meminta keterangan saksi ahli, yaitu saksi ahli hukum tata negara, saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli hukum islam. Ketiga saksi ahli tersebut dimintai pendapat, mengingat insiden pembakaran bendera kalimat tauhid yang memang sama dengan lambang HTI.Tiga orang pembakar bendera juga telah ditangkap untuk dimintai keterangan, apa motif dan tujuan melakukan pembakaran bendera kalimat tauhid tersebut di hari santri nasional kemarin.Sementara situasi Garut pasca insiden pembakaran bendera kalimat tauhid masih tenang, meski sebagian ulama mengecam perilaku pembakar bendera. Para ulama dan tokoh sependapat agar seluruh ormas islam menahan diri, dan menyerahkan seluruh kasus ini kepada pihak kepolisian.Dandim Garut, Letkol Inf Asyraf Azis mengatakan pelaku pembakaran sudah diamankan. Polres dan Kodim langsung terjun ke lapangan mengendalikan situasi setelah pembakaran bendera HTI viral di medsos.Menurut Dandim, pelaku membakar bendera HTI yang telah dinyatakan dilarang di Indonesia. Namun karena bendera yang dibakar bertuliskan kalimat tauhid jadi mengundang kontroversi. “Saya mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang. Pelaku pembakaran bendera HTI telah diamankan,” katanya.Laporan Taufiq Hidayah dari Garut Jawa Barat