Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mereview kembali rekomendasi yang pernah dikeluarkan Gubernur Jabar tahun 2017 untuk proyek pembangunan Mega City Meikarta milik Lippo Group.
Menurut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, perijinan antara lain tata ruang, Amdal, IMB Meikarta adalah wewenang Pemkab Bekasi.
Wewenang Pemprov adalah memberi rekomendasi tata ruang yang diajukan Pemkab. "Dari 143 Ha yang diajukan Pemkab, Pemprov Jabar di zaman gubernur terdahulu, November 2017 merekomendasikan seluas 85 Ha,"kata Ridwan Kamil dalam cuitan di akun twitternya.
Menurut Ridwan Kamil, dari kajian internal Pemprov, sementara ini tidak ada masalah fundamental tata ruang untuk yang 85 Ha.
"Namun Jika ada masalah suap menyuap pada proses proyek ini di Pemkab Bekasi, maka Pemprov mendorong agar KPK menegakkan hukum dengan tegas dan adil karena sudah ranah pidana,"katanya.
"Sementara itu sebagai Gubernur baru, saya akan secepatnya melakukan review dan kajian secara menyeluruh dan adil terkait menyikapi proyek ini baik 85 Ha yang direkomendasi di bulan Nov 2017 maupun menyikapi rencana di masa mendatang,"tambah Kang Emil.
Menyinggung desakan untuk menghentikan proyek tersebut, Ridwan Kamil mengatakan, urusan menyetop atau membatasi sebuah proyek bermasalah harus melalui proses yang adil dan proporsional.