Korban Penipuan Bikin Sayembara Berhadiah 50 Juta Rupiah

Sayembara Korban Penipuan (Foto : )

Seorang pengusaha membuat sayembara berhadiah 50 juta rupiah bagi warga yang melihat dan menangkap  orang yang dianggap telah menipunya. Kasus penipuan tersebut telah dilaporkan ke polisi  sejak 12 tahun lalu.Edi Tirta Darman mengaku  telah ditipu oleh  Nardi Atmajad dan Lani Kurni  dan melaporkan mereka ke Mabes Polri. Menurut Kuasa Hukum Edi, Dr Song, SH , Nardi danLani  telah  menjual  70 % saham PT Transindo kepada Edi. Namun, Edi tidak tahu saat perusahaan menjalin kerjama pembayaran seragam TNI dengan kontrak senilai tujuh puluh miliar rupiah. Edi juga tidak dilibatkan saat digelar rapat umum pemegang saham pada bulan November 2006 silam. Saat itu, Nardi masih menganggap perusahaan miliknya.  “Dari peristiwa itu di ketahui ada proses pemalsuan dan keterangan palsu dalam membuat surat jual beli Transindo, jadi seakan tersangka Nardi masih selaku pemilik Ptnya,  padahal bukan. Seharusnya Pak Edi sebagai pemilik saham mayoritas., ungkap DR Song di kawasan Menteng Jakarta Pusat '( 19/10/18 ).Tersangka menggunakan akta pendirian perusahaan yang lama atau sebelum korban membeli  saham. Namun Saat Rapat Umum Pemegang Saham,  tersangka tetap mengaku sebagai  Dirut Transindo dan  mengambil alih pembayaran dari TNI senilai 70 Milyar. Padahal, seharusnya  korban menduduki jabatan direktur utama dan menerima pembayaran tersebut. Edi pun pun melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.Pengacara korban kecewa karena sejak tahun 2007  tersangka hingga kini belum ditahan. Padahal Nardi telah  nyatakan DPO oleh penyidik. Karena itu, pihak korban sempat membuat sayembara di medsos akan memberi hadiah sebesar 50 juta rupiah buat warga yang berhasil menangkap tersangka Nardi.Pengacara  juga berharap kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan karena kasus telah dilaporkan 12 tahun silam. Laporan Kukun Dwi Parwanto