Seorang pengusaha membuat sayembara berhadiah 50 juta rupiah bagi warga yang melihat dan menangkap orang yang dianggap telah menipunya. Kasus penipuan tersebut telah dilaporkan ke polisi sejak 12 tahun lalu.Edi Tirta Darman mengaku telah ditipu oleh Nardi Atmajad dan Lani Kurni dan melaporkan mereka ke Mabes Polri. Menurut Kuasa Hukum Edi, Dr Song, SH , Nardi danLani telah menjual 70 % saham PT Transindo kepada Edi. Namun, Edi tidak tahu saat perusahaan menjalin kerjama pembayaran seragam TNI dengan kontrak senilai tujuh puluh miliar rupiah. Edi juga tidak dilibatkan saat digelar rapat umum pemegang saham pada bulan November 2006 silam. Saat itu, Nardi masih menganggap perusahaan miliknya. “Dari peristiwa itu di ketahui ada proses pemalsuan dan keterangan palsu dalam membuat surat jual beli Transindo, jadi seakan tersangka Nardi masih selaku pemilik Ptnya, padahal bukan. Seharusnya Pak Edi sebagai pemilik saham mayoritas., ungkap DR Song di kawasan Menteng Jakarta Pusat '( 19/10/18 ).Tersangka menggunakan akta pendirian perusahaan yang lama atau sebelum korban membeli saham. Namun Saat Rapat Umum Pemegang Saham, tersangka tetap mengaku sebagai Dirut Transindo dan mengambil alih pembayaran dari TNI senilai 70 Milyar. Padahal, seharusnya korban menduduki jabatan direktur utama dan menerima pembayaran tersebut. Edi pun pun melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.Pengacara korban kecewa karena sejak tahun 2007 tersangka hingga kini belum ditahan. Padahal Nardi telah nyatakan DPO oleh penyidik. Karena itu, pihak korban sempat membuat sayembara di medsos akan memberi hadiah sebesar 50 juta rupiah buat warga yang berhasil menangkap tersangka Nardi.Pengacara juga berharap kasus ini segera dilimpahkan ke kejaksaan karena kasus telah dilaporkan 12 tahun silam. Laporan Kukun Dwi Parwanto
Korban Penipuan Bikin Sayembara Berhadiah 50 Juta Rupiah
Minggu, 21 Oktober 2018 - 19:34 WIB
Baca Juga :