Kasus pembuangan bayi ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah di kawasan Keputih Tegal Baru, Sukolilo, Surabaya, Jawa Timur, dua hari lalu, akhirnya terungkap. Polisi meringkus seorang pelaku yang tak lain adalah Maria Ledotondu, ibu kandung sang bayi.
Maria terlihat menyesali perbuatanya ketika digiring oleh petugas Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ketika diinterogasi polisi. Bertempat di dalam kamar mandi rumahnya, kawasan Mulyorejo, Surabaya, Ia melahirkan bayinya.
Usai menjalani proses persalinannya seorang diri, Maria yang berstatus belum menikah tersebut, sempat memandikan bayinya dan membungkus dengan tas plastik kresek.
Lalu ia membuang anaknya yang masih hidup tersebut, ke TPA sampah dekat rumahnya di kawasan Keputih Tegal Baru. Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya Kombes Rudi Setiawan mengatakan polisi berhasil mengungkapnya setelah menelusuri lokasi kejadian dan meminta keterangan dari sejumlah petugas pembuang sampah.
Hasilnya, sampah yang berisi bayi tersebut, dibawa petugas dari kawasan Mulyorejo, ke TPA Keputih Tegal Baru, Sukolilo. Rencananya polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan Maria Ledotondu.
Jika hasilnya menunjukan pelaku tak alami gangguan jiwa, maka polisi akan menjeratnya dengan pasal berlapis , mulai dari penelantaran hingga pembunuhan bayi, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Laporan Zainal Azhari dari Surabaya