www.antvklik.com - Sejumlah warga menolak rencana pembangunan area bagi PKL (Pedagang Kaki Lima) di Jalan Pluit Karang Indah Timur, RT 03 RW 12, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, karena merasa khawatir akan berdampak timbulnya kemacetan dan menjadi kumuh.Sikap penolakan warga ini, menurut Ketua RW 12 Hartono, dengan mendatangi kantor Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, untuk mempertanyakan terbitnya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang belum disosialisasikan kepada warga. Padahal lahan di Jalan Pluit Karang Indah Timur, rencananya akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau.[caption id="attachment_159257" align="alignnone" width="300"] Warga Pluit yang protes pembangunan area PKL, tengah memperhatikan penjelasan pihak PT. Jakpro.[/caption]Selain itu, mereka juga menyayangkan tidak adanya warga yang dilibatkan dalam pembangunan area bagi pedagang kaki lima, yang proses pembangunannya dilakukan oleh PT. Jakarta Propertindo (Jakpro).Selain anggota polisi TNI yang hadir dalam pertemuan ini, Camat Penjaringan Muhammad Andri, juga tampak. Kepada warga, Andri menjelaskan, izin sudah diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada pihak Jakpro, sebagai pemilik lahan. Dalam kesempatan yang sama, Corporate Secretry PT. Jakarta Propertindo (Jakpro), Hani Sumarno menjelaskan rencana pembangunan area untuk pedagang kaki lima, sudah lama diusulkan. Ide pembangunan tersebut berasal dari Pemerintah Kota Jakara Utara, untuk menata para pedagang kaki lima.Hani mempersilahkan bagi warga yang tidak setuju dengan proyek pembangunan area bagi pedagang kaki lima, menyampaikan aspirasinya melalui jalur yang sudah ada, agar dapat dicarikan solusi permasalahannya. Laporan Achmad Junaidi dari Jakarta