www.antvklik.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mencoret nama Bupati Neneng Hasanah dari struktur tim kampanye daerah. Neneng akan digantikan orang lain.Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Abduk Kadir Karding menjelaskan, pemecatan Neneng karena status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap izin pembangunan Meikarta.[caption id="attachment_158457" align="alignnone" width="900"] TKN Jokowi-Ma'ruf memecat Neneng Hasanah setelah diciduk KPK[/caption]Karding menegaskan, pemecatan dilakukan terhadap siapa pun tim kampanye nasional maupun daerah yang tersandung kasus hukum dan berstatus sebagai tersangka.Menurut Karding, sosok pengganti Neneng masih dalam pembahasan internal TKN.Sebelumnya, Neneng Hasanah telah ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan suap perijinan pembangunan megaproyek Meikarta. Pihak KPK menyimpulkan adanya dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji pada bupati dan kawan-kawan terkait izin Meikarta.Selain Neneng, KPK juga telah menetapkan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro sebagai tersangka. Tiga orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap juga telah dijadikan tersangka.Laporan: Saiful Anwar