www.antvklik.com- BNN bersama Bea Cukai dan TNI AL berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkotika sebanyak total 14,6 kilogram sabu, dan 63.573 butir ekstasi. Barang bukti ini disita dari tempat berbeda pada akhir September hingga awal Oktober 2018 ini. Sebanyak 10 kilogram narkotika jenis sabu disita di Medan Sumatera Utara, 3 kilogram sabu di Jakarta Tangerang, 1,5 kilogram sabu di Tarakan Kalimantan Utara. Sementara 63573 butir ekstasi ditemukan di Cilegon Banten.Dalam konfrensi persnya di kantor BNN Jakarta, Selasa Pagi, Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan bahwa semua barang narkotika yang disita tersebut terkait satu sama lain, berasal dari Malaysia dan lewat jalur laut.Ironisnya, dari total 17 orang tersangka, 2 diantaranya adalah anggota TNI yang berperan sebagai kurir dan saat ini sudah ditangani Polisi Militer Sumut. Sementara ironisnya lagi, pengendali 63500 ekstasi tersebut adalah narapidana di lapas yang ada di Jakarta.Para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1, pasal 112 ayat 2, jo pasal 132 ayat 1, uu narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.Laporan Limystina Novatra Dan Eko Prabowo dari Jakarta.
BNN Gagalkan Peredaran 14,6 kg Sabu dan 63573 Ekstasi
Selasa, 16 Oktober 2018 - 12:28 WIB
Baca Juga :