Satuan Reserse Narkoba Polres Bandung, Selasa (16/10) pagi, sukses menggagalkan peredaran narkoba di dalam Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jelekong, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, seorang pelaku berinisial nama SN dibekuk polisi, dengan barang bukti berupa 40 paket sabu seharga sekitar Rp. 80 juta. Menurut pelaku, ia baru sekali mengedarkan sabu di dalam Lapas.
Barang bukti 40 paket sabu. Kepala Kepolisian Resort Bandung AKBP Indra Hermawan mengatakan tersangka merupakan terpidana tahanan Lapas Jelekong. Sabu didapat dari seseorang, saat menjenguk ke dalam lapas. Orang itu masih diburu oleh petugas. Kini SN terancam hukuman seumur hidup.
Baca Juga :