Tersangka kasus penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet ditahan penyidik Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
Alasannya, Polisi Khawatir Ratna kabur atau menghilangkan barang bukti. Kabid Humas polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Ratna Sarumpaet ditahan setelah diperiksa penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kemudian kita temukan alat bukti petunjuk yaitu saksi, tersangka, penyidik telah melakukan penangkapan dan mulai malam ini penyidik melakukan penahanan"ungkap Argo, Jumat (5-10-2018) malam di Polda Metro Jaya.
Argo menambahkan, Ratna ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Penyidik khawatir ratna melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menerima 4 laporan berita bohong yang dilakukan aktivis #2019GantiPresiden ini.
Para pelapor mendesak Polda segera mengusut kasus ini karena menyebabkan kegaduhan nasional.
Ratna ditangkap Kamis malam di bandara soekarno hatta// ratna ketika itu hendak pergi ke Chile. Laporan Cendono Mulian dan Kukun Yudi Parwanto