www.antvklik.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/9) menvonis 12 tahun penjara kepada Supriyanto, pembunuh Hunaedi, pensiunan TNI Angkatan Laut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara. Hunaedi dibunuh Supriyanto di rumahnya Kompleks TNI AL RT 07 RW 06 Jalan Kayu Manis, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 5 April lalu. Baca juga: Pensiunan TNI Angkatan Laut Tewas Dirampok Ketua Majelis Hakim, Kartim Haerudin menyatakan, Supriyanto terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.[caption id="attachment_149893" align="alignnone" width="300"]
Pembunuh Pensiunan TNI AL Divonis 12 Tahun, Anak Korban Ajukan Banding
Selasa, 25 September 2018 - 23:47 WIB
Baca Juga :