www.antvklik.com - 10 ekor anak buaya muara selundupan berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian sektor kawasan pelabuhan (KSKP) Bakauheni Lampung saat sedang melintasi pintu masuk pelabuhan Bakauheni.
10 ekor anak buaya muara yang diselundupkan merupakan jenis buaya muara asal Jambi. Penggagalan upaya penyelundupan anak buaya ini berawal ketika petugas KSKP Bakauheni melaksanakan razia rutin di pintu masuk pelabuhan.
Saat sedang melakukan pemeriksaan terhadap salah satu kendaraan bus Paket Eka Sari Lorena yang hendak menuju Jakarta, petugas mendapati satu buah paket keranjang buah yang berisikan anak buaya muara yang berasal dari Jambi yang bercampur dengan barang paket yang lainnya.
Petugas KSKP yang menemukan 10 ekor anak buaya muara tersebut langsung melakukan pemeriksaan terkait dokumen penyertaan. Ternyata satu buah keranjang berisi anak buaya muara tersebut tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan. Petugas yang mengetahui hal tersebut langsung mengamankan buaya muara tersebut untuk selanjutnya diperiksa di kantor KSKP.
Pemilik 10 Ekor Anak Buaya Muara Selundupan Kena Denda Hingga 150 Juta Rupiah
Hingga kini petugas KSKP pelabuhan Bakauheni akan mendalami terkait kepemilikan serta pengirim yang secara sengaja menyelundupkan anak buaya muara yang termasuk jenis reptil yang dilindungi tersebut. Pelaku penyelundupan bakal dijerat pasal 31 ayat 16 dengan ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda maksimal 150 juta rupiah. 10 Ekor Anak Buaya Muara Selundupan Berhasil DigagalkanLaporan Pujiansyah dari Bakauheni, Lampung