Rapat kominda dan MUI Kota Serang hasilkan tiga rekomendasi terkait dugaan aliran sesat yang dilakukan oleh kerajaan ubur ubur dilingkungan sayabulu kota serang.Dari hasil rapat kodinasi tersebut yang dituangkan dalam pendapat hukum dari MUI yang memberikan tiga poin rekomendasi kepada seluruh pengikut dan perangkat kerajaan ubur ubur agar segera bertobat dan kembali ke ajaran islam yang benar dan meminta kepada aparat kepolisian agar segera membubarkan kerajaan ubur ubur dan segera lakukan proses hukum,serta meminta pada masyarakat dihimbau agar tetap tenang tidak terprovokasi." Jadi ada dua poin yang pertama untuk membubarkan telah kita telah lakukan yaitu menutup akses kediaman yang disana diduga menjadi kegiatan,dan saat ini kami juga akan kordinasi dengan kejaksaan untuk mendalaminya.dan poin ketiga meminta pada seluruh warga masayarakat agar tetap tenang jangan mudah terprovokasi." kata Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin pada wartawan dirumah makan Sambara kelapadua kota SerangJadi lanjut Kapolres selain pembinaan yang akan dilakukan MUI nanti,celah celah terkait penegakan hukum yang bisa dilakukan juga akan dilakukan guna memberikan pelajaran pada yang lain masalah aliran aliran sesat yang dikhawatirkan." Peran serta masyarakat disini dirasa sangat penting,dan kami menghimbau pada seluruh masyarakat khususnya di lingkungan sayabulu dan sekitarnya agar tidak terpancing provokasi atau ajaran ajaran yang dapat melanggar ketentuan hukum dan percayakan pada kami akan kita tindak lanjuti." jelasnya.Terkait pendapat hukum dari MUI kota serang terdapat lima poin terkait ajaran kerajaan ubur ubur yang sesat menyesatkan diantaranya.;
MUI Nyatakan Sesat, Polisi Akan Proses Pimpinan Kerajaan Ubur-ubur
Jumat, 17 Agustus 2018 - 14:39 WIB
Baca Juga :