www.antvklik.com - Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke 73 merupakan kado istimewa bagi para narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun, Jawa Timur, karena dari jumlah penghuni lapas 972 orang, sebanyak 368 orang diantaranya diusulkan oleh pihak lapas untuk mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan dan 1 orang lagi bebas.Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun Suharman mengatakan syarat napi mendapat remisi diantaranya harus berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran.“Ini dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi dan untuk kriteria potongan ini bagi napi dengan kasus bermacam-macam diantaranya kriminal dan narkoba,” kata Suharman.Laporan Mochammad Ridwan dari Madiun
Lapas Kelas I Madiun Usulkan 369 Napi Dapat Remisi
Rabu, 15 Agustus 2018 - 15:38 WIB
Baca Juga :