Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kamar terpidana kasus korupsi Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di Lembaga Pemasyarakata Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Didampingi Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Pemasyarakata (Plt Kalapas) Sukamiskin, Kusnali dan aparat Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, 8 penyidik KPK menggeledah untuk mencari barang bukti terkait Wahid Husen. Wahid adalah pejabat Kalapas Sukamiskin sebelumnya yang dicokok terkena Operasi Tangkap Tangan KPK karena diduga terlibat kasus jual beli fasilitas mewah di lapas itu.
Setelah mengobrak-abrik selama 4 jam di kamar kedua napi korupsi tersebut, penyidik KPK keluar dari Lapas Sukamiskin dengan membawa 3 buah kotak plastik besar yang berisi sejumlah barang bukti. Ruang Kalapas Sukamiskin yang disegel KPK, juga dibuka kembali dan memeriksa brankas yang berisi dana anggaran lapas.
Dari ruangan kerja ini, penyidik KPK tidak membawa satu barang pun. “Saya nggak tahu persis yang dibawa (penyidik KPK) yang jelas dimasukan ke dalam kontainer plastik, kemungkinannya di dalam itu hanya berkas-berkas saja yang dibawa. Tidak ada barang-barang lain, berkas-berkas itu diambil dari kamar Wawan,” kata Kusnali, di Lapas Sukamiskin, Bandung, Rabu (25/7/2018).
Setelah segel kedua kamar tahanan korupsi tersebut dibuka KPK, kini kamar sudah bisa kembali digunakan, tentunya tanpa fasilitas mewah seperti sebelumnya berupa diantaranya AC dan TV. Laporan Asep Barbara dari Bandung.