www.antvklik.com - Tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon anggota legislatif, DPD, DPRD dan DPRRI sudah resmi dibuka dan KPU bangka belitung mengaku sudah mensosialisasikan beberapa aturan baru kepada PARPOL, terkait persyaratan pengajuan bakal calon legislatif, terutama larangan untuk mencalonkan mantan terpidana kasus pelecehan seksual terhadap anak, kasus korupsi dan kasus bandar narkoba. Pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk pemilu 2019 ini mulai dibuka rabu (04/7/2018), hingga selasa (17/7/2018) pukul 24.00.Dua aturan baru yang sudah ditetapkan KPU tersebut adalah, kewajiban PASLON untuk mengunggah seluruh berkas syarat pengajuan bakal calon, dan syarat-syarat bakal calon, melalui aplikasi sipol KPURI, sebelum menyerahkan berkas dalam bentuk hard copy ke KPU bangka belitung.Perubahan aturan lain yang juga wajib dipatuhi partai politik mapun bakal calon anggota legislatif adalah, tidak mengajukan bakal calon yang pernah dipidana atas kasus kejahatan extraordinary, yaitu korupsi, pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, dan bandar narkoba.Menurut data KPU, dari 7 kabupaten,kota se Bangka belitung, yang terdiri dari 47 kecamatan dan 391 desa dan kelurahan, dengan total mata pilih sebanyak 921.182 suara, dimana 470.070 diantaranya merupakan pemilih pria, dan 451.112 pemilih perempuan yang terbagi dalam 3.784 TPS.Dari total 921.182 hak pilih tersebut, 23.702 pemilih belum memiliki KTP elektronik, yang merupakan salah satu syarat untuk dapat memberikan suara dalam PILEG 2018 mendatang.Dari Frendy Primadana, Pangkal pinang, Lampung.
Komisi Pemilihan Umum Bangka Belitung Mulai Buka Pendaftaran Calon Legislatif 2019
Kamis, 5 Juli 2018 - 13:20 WIB
Baca Juga :