www.antvklik.com - Warga Kampung Jua, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat, Minggu (1/7/2018), mengikuti pencoblosan ulang Pilkada 2018.Pemungutan suara ulang kepada warga yang terdaftar pada TPS 10, dilaksanakan atas rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) kepada KPU Kota Padang lantaran ditemukan sebuah pelanggaran.Warga yang mengikuti pencoblosan ulang, antusiasnya masih tinggi, sama ketika pemungutan suara pada 27 Juni 2018 lalu yakni sebanyak 497 orang, sesuai Daftar Pemilih Tetap.Dengan membawa formulir C6, satu persatu pencoblos memasuki ruangan pemungutan suara ulang. Pelaksaan ini dikawal sejumlah aparat keamanan dan dihadiri oleh Komisioner KPU Padang dan Panwaslu.Menurut Komisioner KPU Padang Mahyudin pemungutan suara ulang dilakukan karena terdapat tiga pemilih yang tidak terdaftar ikut memilih di TPS 10 Kampung Jua.Saat itu mereka mencoblos dengan menggunakan dokumen kependudukan, tapi mereka bukanlah warga RT dan RW setempat, meski berdomisili di Kampung Jua.Selain itu, pemungutan suara ulang ini dilakukan untuk penertiban administrasi dan aturan main Pilkada.Sebelumnya pada pencoblosan 27 Juni 2018, pasangan calon Walikota Padang nomor urut 2 Mahyeldi dan Hendri Septa berhasil menumbangkan pasangan urut 1 yakni Emzalmi-Desri Ayunda. Perolehan suara masing-masing yakni 62,5 persen dan 37,5 persen. Laporan Wahyudi Agus dari Padang
Ada Pelanggaran, KPU Padang Gelar Pencoblosan Ulang di Kampung Jua Padang
Minggu, 1 Juli 2018 - 12:42 WIB
Baca Juga :