www.antvklik.com - PT Kereta Api Indonesia berencana akan memberlakukan tarif baru berupa tarif parsial bagi kereta api ekonomi jarak sedang dan jarak jauh yang bersubsidi, dalam hal ini,tidak ada kenaikan tarif namun yang ada adalah penyesuaian tarif berdasarkan jarak tempuh.Sebagaimana peraturan menteri perhubungan Republik Indonesia nomor 31 tahun 2018 mulai 1 juli 2018 PT Kereta Api Indonesia akan memberlakukan tarif parsial bagi kereta api ekonomi jarak sedang dan jarak jauh yang bersubsidi.Di daerah operasi bandung sendiri ada empat kereta api ekonomi bersubsidi yang akan menerapkan tarif parsial tersebut, diantaranya ka kahuripan, ka pasundan, ka serayu dan ka kutojaya selatan.Dengan pemberlakuan tarif baru parsial ini, diklaim PT KAI akan lebih murah dari sebelumnya, karena penumpang tidak harus membayar dengan tarif yang flat.Menurut manager humas PT KAI Bandung, Joni Martinus, berbeda dengan tarif flat yang telah diberlakukan sebelumnya, dalam tarif parsial ini akan mengacu pada jarak tempuh kereta api yang digunakan oleh penumpang, sepert pada tarif flat sebelumnya,ada penumpang dari kiaracondong menuju blitar namun hanya menempuh jarak 526 kilometer maka penumpang tersebut hanya membayar 80 ribu rupiah, namun jika jaraknya lebih dari itu, maka harus membayar 84 ribu rupiah.Dengan diberlakukan tarif parsial ini,joni berharap akan semakin meningkatkan minat masyarakat menggunakan jasa transportasi kereta api, sekaligus meningkatkan kecintaan mereka akan alat transportasi masal ini. Dari Asep Bar Bara, Bandung, Jawa Barat
Penerapan Tarif Baru Transportasi Kereta Api Indonesia
Jumat, 29 Juni 2018 - 13:57 WIB
Baca Juga :