www.antvklik.com - Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan simulasi tes psikologi untuk para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai hari ini, Kamis (21/6/2018). Simulasi dilakukan untuk memastikan kesiapan tes psikologi sebelum diterapkan.“Jadi kami melihat sistemnya, apakah berjalan baik atau tidak. Kami juga melihat bagaimana lokasi tempat peralatan yang digunakan, termasuk juga SDM (sumber daya manusia) psikolognya. Kita cek kesiapannya,” jelas Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, kepada wartawan di Kantor Satpas SIM, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/6/2018).Namun, Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, belum bisa memastikan kapan tes psikologi akan dimulai.“Kita inginnya sesegara mungkin,” tutur Fahri.Fahri mengatakan, Satpas SIM bekerjasama dengan lembaga psikologi dalam simulasi tersebut. Lembaga itulah yang juga menyusun soal untuk tes tersebut. Karena itu, Fahri ingin persiapan tes psikologi dipersiapkan dengan matang.“Kami tentu harus memastikan bahwa lembaga psikologi ini harus siap juga dan penerapan ini juga akan melibatkan beberapa polres jadi tidak hanya di Satpas Daan Mogot tetapi juga polres-polres di jajaran hukum Polda Metro Jaya,” tambah Fahri. [caption id="attachment_107986" align="alignnone" width="300"] Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar[/caption]Simulasi tes psikologi untuk pemohon SIM dilaksanakan mulai hari ini hingga 23 Juni 2018. Tes psikologi diberlakukan untuk seluruh golongan SIM, termasuk untuk pengajuan baru, peningkatan golongan, dan perpanjangan SIM.“Untuk soal psikotesnya kami ada dua kriteria, antara untuk pemohon yang baru dan perpanjang itu beda. Yang pasti jika memang tidak mengalami masalah kejiwaan akan lulus," ucap Psikolog dari Andi Arta, Adi Sasongko, kepada wartawan di Kantor Satpas SIM, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Kamis (21/6/2018).Psikolog dari Lembaga Andi Arta, Adi Sasongko mengatakan, pemohon SIM harus menyelesaikan tes psikologis dalam waktu kurang lebih 15 menit. Hasil tes psikologi pemohon SIM kemuadian akan langsung keluar.“Hari itu juga, saat itu juga bisa langsung diketahui hasilnya," ucap Adi.Tes psikologi diatur dalam Pasal 81 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAAJ) sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi. Sejumlah aspek, dari kemampuan penyesuaian diri hingga kemampuan konsentrasi calon pengendara, akan dinilai lewat tes psikologi ini.“Ada 6 aspek, kecerdasan, kecermatan, stabilitas emosi, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, ketahanan kerja. Enam aspek ini sudah menjadi standar bagi calon pengemudi yang ditetapkan dalam pengaturan hukum kami,” jelas Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar Laporan Restu Wulandari dan Putra Dwi Laksana dari Jakarta