Reaksi Presiden Joko Widodo Terkait Insiden KM Sinar Bangun di Danau Toba

Presiden Joko Widodo Memeberi Pernyataan Saat Konferensi Pers di Istana Bogor (Foto : )

www.antvklik.com - Presiden Joko Widodo menyampaikan reaksinya melalui pernyataan resmi mengenai insiden kecelakaaan Kapal Motor (KM) Sinar Bangun di Perairan Danau Toba di Istana Bogor, Rabu (20/06/2018).KM Sinar Bangun yang mengangkut rombongan sekitar 128 penumpang, tenggelam saat melakukan pelayaran dari Pelabuhan Simanindo, Samosir, Menuju ke Pelabuhan Tigaras, Simalungun, Sumatera Utara, pada hari Senin (18/06/2018).Dalam Pernyataan Resminya, ia mengungkapkan belasungkawa yang termasuk pada 7 buah poin yang disampaikan, untuk menindaklanjuti agar insiden kecelakaan seperti ini tidak terulang kembali. berikut 7 poin pernyataannya, yaitu:

  1. Saya telah mendapatkan laporan dari Menteri Perhubungan dan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kepala Badan SAR Nasional) mengenai musibah kapal motor Sinar Bangun di Perairan Danau Toba.
  2. Atas nama pribadi dan seluruh rakyat Indonesia, kita menyampaikan duka cita yang mendalam atas korban yang meninggal dunia dalam musibah tersebut.
  3. Terhadap korban yang hilang saya minta Basarnas, TNI, Polri, dan BNPB untuk secepatnya segera menemukan dan menyelamatkan korban.
  4. Musibah ini merupakan pelajaran bagi kita semua untuk selalu hati-hati dan waspada. Bagi semua pemilik kapal patuhi semua peraturan yang ada, utamakan keselamatan penumpang, serta ikuti petunjuk dan arahan dari BMKG mengenai prakiraan dan potensi adanya cuaca buruk.
  5. Saya juga minta kepada Kementerian Perhubungan dan Dinas Perhubungan di daerah untuk selalu rutin melakukan pengecekan berkala demi keamanan dan keselamatan penumpang.
  6. Pemerintah akan memberikan santunan kepada keluarga korban yang meninggal dunia dan menjamin biaya perawatan untuk yang memerlukan perawatan.
  7. Saya minta kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi dan saya telah memerintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mengevaluasi seluruh standar keselamatan bagi angkutan penyeberangan.