www.antvklik.com - Para pengemplang pajak, kini sudah tidak bisa bepergian ke luar negeri lagi, dicekal jika masih belum melunasinya. Bahkan termasuk terhadap mereka yang hendak pergi ibadah Haji atau Umroh ke Tanah Suci.Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny sompie mengatakan bahwa kerjasama sudah dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada minggu lalu. Para wajib pajak yang dicekal jika mereka mempunyai tunggakan minimum senilai Rp. 100 juta.“Kita melayani permintaan pencegahan bagi wajib yang melakukan pelanggaran, yang nakal, yang tidak membayar pajaknya kepada negara maka kami melayani permintaan Menteri Keuangan, sesuai undang-undang maupun peraturan Menteri Keuangan,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi Ronie Sompie), usai penandatanganan MoU kerjasama pihaknya dengan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (31/5/2018 sore.Ia menambahkan pencekalan juga diterapkan bagi Warga Negara Asing yang bandel menunggak pajak.“Kita juga akan menyentuh wajib pajak dari Warga Negera Asing,” tegasnya.Dengan adanya pencekalan ini maka diharapkan para wajib pajak bisa melakukan kewajibannya dengan membayar tunggakan pajaknya. Laporan Saiful Anwar dari Jakarta.
Dirjen Imigrasi: "Pengemplang Pajak Tidak Bisa Lagi Pergi ke Luar Negeri"
Kamis, 31 Mei 2018 - 21:35 WIB
Baca Juga :