18 Ribu Tahu Berformalin Dimusnahkan BPOM Sumsel

Truk Yang Membawa Barang Bukti Berupa 18 Ribu Tahu Berformalin Untuk Dimusnahkan (Foto : )

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) wilayah Sumatera Selatan, memusnahkan sekitar ribuan tahu berformalin yang disita dari satu pabrik tahu di Kelurahan Kemang Manis, Palembang.Dalam kegiatan tersebut, pihaknya memusnahkan kurang lebih sekitar 18 ribu buah tahu yang positif mengandung bahan pengawet berbahaya atau berformalin. Ribuan tahu beserta alat cetak kayu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam lubang besar, yang telah digali dengan menggunakan mesin eskavator, kemudian tahu tersebut dilemparkan ke dalam lobang dan kemudian ditimbun kembali. Kegiatan yang digelar di TPA Sukawinatan ini dihadiri langsung oleh Kepala BPOM Sumsel beserta jajaran.Kepala Balai Besar BPOM Sumsel, Dewi Prawitasari mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, saat ini sudah ada 3 pabrik tahu yang diketahui menggunakan formalin, dan pihak kepolisian juga telah mengamankan tersangka yang terbukti menggunakan bahan berbahaya, serta tersangka dijerat dengan Undang-Undang Pangan No.18 tahun 2012, dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun dan denda maksimal 4 miliar.Laporan dari Junjati Patra - Pebriansyah, Palembang, Sumatera Selatan